Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari, serta Peraturan Gubernur Nomor 131 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Jambi.
Ruang lingkup kegiatan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari berdasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menyatakan bahwa perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait tanaman perkebunan. Dengan pengertian yang luas tersebut, penyelenggaraan perkebunan mengemban amanat dalam mendukung pembangunan nasional.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menyatakan bahwa peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana. Kesehatan hewan mencakup segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan, serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, dan peningkatan akses pasar guna mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal hewan.
Subsektor perkebunan dan peternakan masih menjadi penopang sumber pendapatan ekonomi nasional pada umumnya, dan khususnya di Provinsi Jambi menjadi sektor pendukung peningkatan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, berdasarkan Perubahan Renstra Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Jambi Tahun 2018–2023 yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, pada tahun 2021 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari melaksanakan 1 (satu) Urusan Pilihan, 1 (satu) Bidang Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian, dan 6 (enam) Program yang telah dilaksanakan sampai dengan Tahun 2021.
Kebijakan pada Urusan Pilihan Pertanian subsektor perkebunan dan subsektor peternakan diarahkan pada terwujudnya pemanfaatan sumber daya secara optimal dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan melalui: (1) peningkatan kualitas SDM Perkebunan dan Peternakan; (2) pengelolaan potensi kawasan secara optimal; dan (3) pengembangan hilirisasi serta pemasaran hasil olahan perkebunan dan peternakan.